Kesiapan
ini dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Provinsi
Kalimantan Selatan Muhammad Tahkim kepada Abdi Persada, kemarin//. Menurutnya
rencananya penambahan pos pantau itu akan dibangun di empat titik wilayah yang
dianggap rawan pelanggaran yakni simpang
empat asam-asam, daerah sumpol dan sungai danau//.
Muhammad Tahkim mengatakan dana
pembangunan pos pantau tersebut akan dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun
2012//.
Muhammad Tahkim berharap aparat
kepolisian lebih aktif melakukan pengawasan terhadap penegakan perda nomor 3
tahun 2008 tersebut.
DINI AP FM
Sumber : Reportase Banjarmasin, 21 Juni 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar